Site icon poles.id

Trump Ajukan Kembali Gugatan Pencemaran Nama Baik Rp 10 Triliun Terhadap WSJ

poles.id – Presiden Donald Trump kembali mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Wall Street Journal, menuntut ganti rugi sebesar minimal $10 miliar. Gugatan ini muncul menyusul penolakan versi sebelumnya oleh seorang hakim karena adanya kekurangan hukum.

Gugatan ini merupakan salah satu dari beberapa tindakan hukum yang diambil Trump secara pribadi terhadap organisasi media, yang dianggap sebagai bagian dari kampanye tekanan yang lebih luas terhadap pers. Dalam keterangannya, Trump menegaskan bahwa artikel yang diterbitkan oleh surat kabar yang dimiliki Rupert Murdoch tersebut telah merusak reputasinya. Artikel tersebut menggambarkan kartu ucapan yang ditujukan untuk Jeffrey Epstein, seorang pelanggar seksual yang telah meninggal, sebagai memiliki tanda tangan Trump. Trump bersama tim hukumnya membantah keaslian kartu tersebut, meskipun telah dirilis oleh anggota legislatif yang menyelidiki kasus Epstein.

Gugatan yang didaftarkan di pengadilan federal Miami ini juga mencantumkan nama-nama penting lainnya sebagai terdakwa, termasuk Murdoch, Dow Jones, dan dua jurnalis Wall Street Journal. Dalam dokumen gugatan, Trump mengklaim bahwa tindakan mereka telah membawa dampak finansial dan reputasi yang “overwhelming” bagi dirinya.

Pihak Dow Jones menyatakan percaya penuh terhadap ketelitian dan akurasi laporan yang diterbitkan oleh Wall Street Journal dan berkomitmen untuk mempertahankan gugatan ini dengan semangat.

Kasus Epstein sendiri, yang meninggal dalam penjara di New York pada tahun 2019, telah memicu berbagai teori konspirasi, terutama di kalangan pendukung Trump. Meskipun Trump menjelaskan bahwa ia telah memutuskan hubungan dengan Epstein sebelum masalah hukum sang finansier itu muncul pada tahun 2006, isu ini terus menjadi sorotan.

Hakim Darrin P. Gayles, yang ditunjuk oleh mantan Presiden Barack Obama, telah menolak pengaduan awal Trump, dengan alasan bahwa ia tidak memenuhi standar “malice actual” yang dibutuhkan untuk kasus pencemaran nama baik dari figur publik. Selain Wall Street Journal, Trump juga telah menggugat media lain seperti New York Times dan BBC.

Exit mobile version