Site icon poles.id

Negara-Negara Yang Berencana Larang Media Sosial Bagi Anak-anak

poles.id – Banyak negara sekarang mengeluarkan kebijakan untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak dan remaja. Australia menjadi yang pertama menerapkan aturan ini pada akhir tahun lalu, diikuti oleh Inggris yang mengumumkan larangan serupa pada 15 Juni lalu. Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menyatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko yang dihadapi di media sosial, termasuk perundungan siber dan kecanduan.

Regulasi ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran tentang kesehatan mental anak-anak dan perlunya melindungi mereka dari predator online. Meskipun demikian, beberapa pihak mengungkapkan keprihatinan tentang privasi dan intervensi pemerintah yang berlebihan. Kritik dari beberapa organisasi, seperti Amnesty Tech, menilai bahwa larangan tersebut mungkin tidak efektif dan mengabaikan kenyataan generasi muda saat ini.

Selain Australia dan Inggris, beberapa negara lain juga berencana untuk memberlakukan kebijakan serupa. Di Austria, terdapat rencana untuk melarang anak di bawah usia 14 tahun mengakses media sosial, dengan rancangan undang-undang yang diharapkan selesai pada bulan Juni. Kanada dan Denmark juga tengah mempertimbangkan larangan untuk anak-anak di bawah 16 dan 15 tahun, masing-masing, dengan jadwal pelaksanaan yang bervariasi.

Sementara itu, Indonesia juga mengumumkan larangan bagi anak di bawah 16 tahun dari penggunaan media sosial pada Maret lalu, mengincar platform populer seperti TikTok dan Instagram. Berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa upaya melindungi anak di era digital tengah menjadi fokus utama, meski masih terdapat perdebatan mengenai efektivitas langkah-langkah yang diambil.

Exit mobile version